Informasi HMPV kepada masyarakat perlu terus diperbarui

Informasi HMPV kepada masyarakat perlu terus diperbarui

Pakar kesehatan yang juga Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020 Prof. Tjandra Yoga Aditama. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

 Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan bahwa informasi berkala tentang virus penyakit termasuk “Human Metapneumovirus” (HMPV) perlu terus diperbarui guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Informasi yang terbuka ini tentu akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kesehatan dirinya, termasuk untuk antisipasi berbagai jenis infeksi saluran pernapasan,” kata dia di Jakarta, Kamis.

Informasi data virus penyakit, kata dia, lebih baik dapat disajikan tidak hanya secara nasional tetapi juga pada tingkat provinsi.

Ini sekaligus menjadi masukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur baru hasil Pilkada 2024 serta jajaran pemerintah khususnya Dinas Kesehatan DKI.

Merujuk data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dia mengingatkan pemerintah agar terus menjaga kegiatan pengamatan dan pengumpulan data secara sistematis dan terus- menerus untuk mendapatkan informasi terkait masalah kesehatan atau penyakit (surveilans) terhadap HMPV.

HMPV merupakan salah satu dari banyak mikroorganisme atau agen penyebab penyakit Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), baik pada saluran napas atas maupun bawah yang ditemukan hampir sepanjang tahun.

Pemerintah Provinsi DKI menyatakan kondisi saat ini relatif masih aman. Adapun kasus ISPA yang disebabkan oleh HMPV sudah ada sejak 2022 di Jakarta.

Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan jumlah penderita ISPA akibat HMPV sebanyak 19 kasus (2022), 78 kasus (sampai Oktober 2023) dan 100 kasus (2024).

“Data ini akan kami terus lengkapi melalui koordinasi dengan berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Laboratorium yang ada di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Ani menjelaskan, gejala umum penderita ISPA akibat berbagai virus atau mikroorganisme lain juga sama, antara lain batuk, demam, hidung tersumbat dan sesak napas.

Walaupun mayoritas penderita ISPA akibat HMPV tidak mengalami sakit berat, tetapi pada kelompok rentan, yaitu pada kalangan anak, lansia dan orang dengan gangguan sistem kekebalan tubuh, infeksi ini dapat menjadi lebih berat dan membutuhkan perawatan untuk penderitanya.

Dia meminta masyarakat tetap tenang sembari menerapkan langkah preventif seperti menjalankan pola hidup sehat untuk mencegah sakit, menghindari penularan dengan etika batuk, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker ketika sakit.

Lima RT di Jakarta terendam banjir imbas hujan intensitas tinggi

Lima RT di Jakarta terendam banjir imbas hujan intensitas tinggi

Pantauan banjir dengan ketinggian air 20 centimeter di kawasan Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ANTARA/HO-BPBD Jakarta Selatan/am.

 Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta mengungkapkan bahwa lima wilayah Rukun Tetangga (RT) di Jakarta masih terendam banjir dengan ketinggian 25 hingga 35 centimeter (cm).

“Saat ini terjadi banjir di lima RT dan tiga ruas jalan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, banjir yang terjadi di lima RT tersebut dikarenakan hujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (9/1).

Akibat hujan tersebut, Pos Sunter Hulu Waspada atau Siaga 3 pada pukul 05.00 WIB dan Pos Angke Hulu Waspada/Siaga 3 pada pukul 07.00 WIB serta mengakibatkan terjadinya beberapa lokasi di wilayah DKI Jakarta kebanjiran.

Ia menjelaskan, hingga pukul 10.00 WIB terdapat lima RT yang terendam banjir, empat di Jakarta Barat, yaitu di Kelurahan Kedaung Kali Angke (tiga RT) serta di Kelurahan Kalideres (satu RT) dan satu RT lainnya di Jakarta Timur, tepatnya di Kelurahan Rawa Terate.

Sementara untuk tiga ruas jalan, yaitu Jl Strategi Raya, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jalan Bojong Raya, Kelurahan Rawa Buaya dan Jalan Kapuk Raya GG Langgar, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Untuk pengungsi hingga saat ini masih nihil,” katanya.

Sebelumnya, BPBD DKI Jakarta menyatakan telah siap menghadapi puncak musim hujan terutama terkait potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang dan lainnya.

“Kami menyiagakan personel gabungan selama 24 jam dari seluruh unsur perangkat daerah,” kata Mohamad Yohan.

Menurut dia, antisipasi dalam rangka menghadapi puncak musim hujan telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menyiagakan sebanyak 267 kantor kelurahan yang ada sebagai posko siaga bencana.

Selain itu, BPBD DKI Jakarta memiliki posko antisipasi bencana di tingkat provinsi yang beroperasi 24 jam untuk memonitor posko siaga bencana di seluruh wilayah yang ada di Jakarta

Penyidik serahkan tersangka tunadaksa Agus ke penuntut umum

Penyidik serahkan tersangka tunadaksa Agus ke penuntut umum

Petugas kepolisian mengawal tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus (tengah) untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025).

 Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum.

“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif di Mataram, Kamis.

Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar dia.

Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ucapnya.

OJK Terbitkan 2 Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi & Dapen

Jangan Beli Asuransi Sebelum Baca Ini!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Pokok pengaturan dalam POJK ini, antara lain:

1. Pengaturan jenis Laporan Berkala; Laporan yang wajib disampaikan meliputi:

a. Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

b. Laporan Tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

c. Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.

2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta;

3. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun;

4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan;

5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK;

6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik. POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Melalui POJK ini, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor perasuransian.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:

1. Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain;

2. Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

OJK mengatakan proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik.

IHSG Ditutup Naik Tipis! Transaksi Tembus Rp 9,5 T, BREN Jadi Motornya

Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham saat Pembukaan Perdagangan Tahun di Gedunh Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup mendatar dengan naik tipis pada perdagangan Selasa (7/1/2025), setelah sempat bergerak volatil di sepanjang sesi I hari ini.

IHSG ditutup naik tipis 0,04% ke posisi 7.083,28. masih bertahan di level psikologis 7.000 hingga hari ini.

Nilai transaksi indeks pada hari ini mencapai sekitar Rp 9,5 triliun dengan melibatkan 17,5 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 1 juta kali. Sebanyak 242 saham naik, 343 saham turun, dan 217 saham stagnan.

Secara sektoral, sektor kesehatan dan teknologi menjadi penopang terbesar IHSG di akhir perdagangan hari ini yakni masing-masing mencapai 0,87% dan 0,86%.

Sementara dari sisi saham, emiten energi baru terbarukan (EBT) konglomerasi Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi penopang IHSG terbesar yakni mencapai 28,7 indeks poin. Selain itu, adapula emiten pertambangan Grup Salim PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) yang menjadi penopang IHSG sebesar 12,2 indeks poin.

Namun, emiten telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menjadi penekan IHSG mencapai 13,8 indeks poin.

IHSG bergerak volatil di sesi I dan mendatar di sesi II hari ini, di tengah masih derasnya dana investor asing yang keluar dari pasar saham RI.

Pada perdagangan kemarin, berdasarkan data pasar, asing kembali mencatatkan penjualan bersih (net sell) atau outflow sebesar Rp 923,39 miliar, dengan rincian sebesar Rp 623,31 miliar di pasar reguler dan sebesar Rp 300,08 miliar di pasar tunai dan negosiasi.

Ketidakpastian di AS mengingat pasar masih menanti kepastian arah kebijakan tarif impor hingga keimigrasian AS era Presiden Donald Trump yang akan dilantik 20 Januari 2025 dan kondisi di dalam negeri membuat asing cenderung memburu dolar AS dan bahkan pasar saham AS.

Selain itu, pasar juga masih menanti rilis data ekonomi di global terutama di AS pada pekan ini. Dari AS, pasar akan menantikan rilis data Openings and Labor Turnover Survey (JOLTS) yang meliputi pembukaan pekerjaan baru (Job Opening) dan laporan pemutusan hubungan kerja secara sukarela (Job Quit) November 2024.

Mengutip dariCNBC International, menurut proyeksi Dow Jones, ekonom memperkirakan 7,7 juta tambahan lowongan pekerjaan di bulan November.

Sementara itu, menurut sumber yang sama, untuk laporan Perubahan Ketenagakerjaan ADP untuk bulan Desember 2024 akan dirilis pada Rabu besok, yang merupakan ukuran perubahan jumlah orang yang bekerja di sektor swasta di AS. Diperkirakan akan menunjukkan bahwa 130.000 pekerjaan ditambahkan pada bulan Desember.

Sementara itu, menurut laman Tradingeconomics, untuk jumlah job quits pada November 2024 diperkirakan turun 3,31 juta dibandingkan bulan sebelumnya yang sempat naik ke posisi lima bulan tertinggi sebanyak 3,32 juta.

Beralih ke dalam negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan beberapa hal dalam konferensi pers APBN Kita di Gedung Djuanda, Kemenkeu pada Senin kemarin (6/1/2025), meliputi asumsi dasar makro dan tutup buku APBN 2024.

Tercatat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 defisit sebesar 2,29% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun, seluruh asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2024 meleset dari target.

Pertama, dari inflasi yang diasumsikan mencapai 2,8% yoy, namun realisasi akhir tahun, IHK hanya tumbuh 1,57% yoy.

Kedua, nilai tukar rupiah diasumsikan Rp 15.000/US$, tetapi yang terjadi nilai tukar rupiah hingga penghujung tahun lalu masih betah di atas Rp16.000/US$.

Terakhir, dari proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan bisa mencapai 5,2% yoy, tampaknya tidak akan mencapai target, tetapi Sri Mulyani mengatakan akan mencapai sesuai outlook di kisaran 5%.

“Pertumbuhan ekonomi kuartal I capai 5,11%, kuartal II 5,05%, kuartal III 4,95%, dan kuartal IV masih belum keluar, kita estimasi keseluruhan tahun diperkirakan di 5%,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, APBN Hemat Rp3,6 T

Infografis, Catat Link, Cara Login & Jadwal CASN 2023

Kementerian Keuangan mencatatkan penghematan anggaran senilai Rp 3,6 triliun pada 2024 setelah adanya perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran menteri dan pejabat negaranya untuk mengurangi perjalanan dinas hingga paket meeting di hotel-hotel.

Sebagaimana diketahui, perintah Prabowo pada Oktober 2024 silam itu telah direspons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024 melalui penerbitan Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

“Ini perintah Pak Presiden untuk dilakukan penghematan. Catatan dari teman-teman di perbendaharaan, sejauh ini kita hemat Rp 3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober, setelah beliau menjabat presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Isa mengatakan, total penghematan anggaran Rp 3,6 triliun itu merupakan sumbangan dari seluruh kementerian atau lembaga yang telah memangkas perjalanan dinasnya senilai 50% sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet perdana maupun SE Menkeu Nomor 1023/2024 silam.

Sebagaimana diketahui, dalam SE 1023/2024, terdapat tujuh arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan oleh para pejabat negara untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.

Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.

“Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga,” dikutip dari surat tersebut, yang tembusannya langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.

3 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Singkong Rebus, Ingat!

Ilustrasi SIngkong Rebus. (Dok. Detikcom/Lusiana Mustinda)

Singkong rebus menjadi salah satu kudapan yang disukai banyak orang. Makanan ini banyak dijadikan pilihan untuk sarapan atau camilan yang murah dan lezat.

Kendati demikian, tidak semua makanan bisa dikonsumsi bersamaan dengan singkong. Beberapa jenis makanan tertentu dapat menyebabkan gangguan pencernaan bahkan mengurangi nilai gizi dari singkong tersebut.

Menurut Healthline, satu porsi singkong seberat 100 gram mengandung 191 kalori. Sekitar 84 persen dari kalori tersebut berasal dari karbohidrat, sedangkan sisanya berasal dari protein dan lemak.

Karbohidrat kompleks sendiri bermanfaat untuk meningkatkan energi, menjaga berat badan, mengoptimalkan massa otot, mengatur gula darah, hingga mendukung kesehatan otak.

Kendati demikian, ada beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan dengan singkong rebus. Berikut adalah produk makanan yang perlu Anda hindari karena bisa menimbulkan masalah pencernaan atau kesehatan lainnya.

Susu dan Produk Susu

Jangan mengonsumsi singkong rebus bersama dengan susu. Kombinasi ini dapat menyebabkan produksi asam berlebih yang berdampak buruk bagi kesehatan. Selain susu, hindari juga sumber protein lainnya seperti daging ayam, sapi, dan ikan ketika mengonsumsi singkong rebus.

Jeruk dan Makanan Asam

Hindari mengonsumsi singkong rebus bersamaan dengan jeruk atau makanan asam lainnya. Kombinasi ini dapat memicu masalah pencernaan seperti perut kembung. Selain jeruk, hindari juga tomat, cuka, dan makanan lain yang bersifat asam.

Makanan Manis

Kombinasi singkong dengan makanan manis, seperti dessert yang mengandung gula tinggi, bisa memicu masalah pencernaan dan meningkatkan kadar gula darah.

Selain itu, selalu pastikan untuk mengonsumsi singkong dalam bentuk matang.

Singkong mentah mengandung senyawa glikosida sianogenik yang bisa melepaskan sianida ke dalam tubuh. Proses pengolahan yang tepat dapat membantu menghilangkan senyawa beracun ini.

Demikian daftar makanan yang jangan dikonsumsi bersama singkong rebus. Semoga membantu!

Siap-Siap! Bulan Januari Ini Karyawan Terima Gaji Lebih Besar

Ilustrasi Uang

Pada awal tahun 2024 lalu, tidak sedikit karyawan yang menerima gaji tidak sebesar biasanya. Jumlahnya beragam, ada yang dipotong Rp100 ribu, Rp200 ribu bahkan Rp500 ribu.

Situasi tersebut terjadi karena pemerintah menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Di mana seharusnya pada bulan depan, kelebihan pajak yang dibayarkan akan kembali ke rekening wajib pajak atau karyawan.

TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 yang berlaku per 1 Januari 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam aturan baru mengenai Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Melalui ketentuan di atas, maka pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Baru kemudian pada Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.

Dengan hitungan TER ini, maka akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pekerja atau pegawai pada Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun, kondisi sebaliknya bisa terjadi, yakni PPh Pasal 21 terutang Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.

Lantas bagaimana jika terjadi selisih pembayaran PPh atau kelebihan pemotongan PPh?

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar dari PPh 21 yang terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Ini sesuai dengan pasal 21 PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“(Harus dikembalikan) Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir. Artinya, jika pada Desember 2024 pegawai tersebut masih bekerja dan terdapat kelebihan pemotongan maka atas kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan paling lambat pada 31 Januari 2025,” tegas Dwi kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (41/1/2025).

Adapun, besaran yang dikembalikan PPh-nya sesuai dengan besaran jumlah kelebihan pembayaran PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja (pemotong PPh 21) yang tercantum dalam bukti potongnya. Jika tidak ada pengembalian dari perusahaan atau pemberi kerja, Dwi mengatakan berdasarkan Pasal 22 PMK-168 Tahun 2023, penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dan menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong.

“Artinya, pemotong pajak (pemberi kerja) wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut ke penerima penghasilan (pegawai),” tegasnya.

Simulasi TER

Untuk memahami lebih langsung metode TER ini, berikut simulasinya untuk pegawai dengan gaji Rp 10 juta:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

– Dengan mekanisme pemotongan PPh terdahulu, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

– Dengan memperhitungkan status Retto

PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

– Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

– Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

– Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

PM Tetangga RI Ini Punya Harta Rp 6,4 T, 200 Tas & 75 Jam Tangan Mewah

Perdana Menteri Terpilih Thailand Paetongtarn Shinawatra. (Pheu Thai Party/Handout via REUTERS)

Perdana Menteri (PM) Thailand Paetongtarn Shinawatra ternyata memiliki aset senilai lebih dari US$400 juta (sekitar Rp 6,4 triliun) pada hari Jumat. Ini termasuk lebih dari 200 tas desainer senilai lebih dari US$2 juta dan sedikitnya 75 jam tangan mewah, yang nilainya hampir US$5 juta.

Putri bungsu dari miliarder telekomunikasi dan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, Paetongtarn menjabat pada bulan September sebagai anggota keempat klan yang memimpin pemerintahan Thailand dalam 20 tahun. Ia diwajibkan untuk menyatakan aset dan kewajibannya kepada Komisi Anti-Korupsi Nasional (NACC).

Dalam laporan itu, ia mengidentifikasi aset senilai US$400 juta, sebagaimana ditunjukkan sebuah dokumen dikutip AFP, Jumat (3/1/2025). Seorang perwakilan dari Partai Pheu Thai mengonfirmasi kepada AFP bahwa angka-angka yang dilaporkan oleh media lokal akurat.

“Investasinya bernilai 11 miliar baht dan dia memiliki 1 miliar baht lagi dalam bentuk deposito dan uang tunai, demikian pernyataannya,” tulis lama NACC dengan mata uang Thailand, bath.

“Aset lainnya termasuk 75 jam tangan senilai 162 juta baht dan 39 jam tangan lainnya, ditambah 217 tas tangan senilai 76 juta baht, serta properti di London dan Jepang, di antara aset lainnya,” muat dokumen itu lebih rinci.

“Dia juga menyatakan kewajiban hampir lima miliar baht, sehingga kekayaan bersihnya mencapai 8,9 miliar baht atau sekitar US$258 juta,” tambah laman itu.

Perlu diketahui ayah Paetongtarn Shinawatra, Thaksin pernah memiliki klub sepak bola Manchester City. Ia memiliki kekayaan bersih sebesar US$2,1 miliar, menurut Forbes, menjadikannya orang terkaya ke-10 di Thailand.

Thaksin menggunakan kekayaan yang dihasilkan oleh kerajaan telekomunikasi Shin Corp miliknya untuk mendorongnya ke dunia politik. Keluarganya tetap berpengaruh bahkan selama tahun-tahun pengasingannya setelah ia digulingkan dalam sebuah kudeta.

tamuwin

BBM Baru RI (B40) Belum Beredar di SPBU, Ini Alasan ESDM

Yuliot (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM) sebagai Wakil Menteri Investasi/ Wakil Kepala BKPM saat Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum mulai mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran minyak sawit 40% atau biodiesel 40 (B40). Padahal, program B40 sebelumnya direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa regulasi B40 yang akan tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ini masih dalam proses penyelesaian.

“B40 Ini kita baru regulasinya, penetapannya yang baru kita sudah tetapkan dan nanti dalam pelaksanaanya masih ada transisi,” kata Yuliot di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Yuliot membeberkan bahwa Kepmen tersebut perlu melalui tahapan konsultasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan. Adapun saat disinggung terkait target penyelesaiannya, ia optimistis akan rampung dalam waktu dekat.

“Kan kita harus konsultasi dulu, itu yang kita cek di lapangan kemarin. Ya mudah-mudahan, itu dalam minggu ini kelar,” katanya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku siap menjalankan program mandatori bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) pada tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung pemerintah mengimplementasikan penggunaan energi yang lebih bersih.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan untuk mensukseskan program B40, perusahaan bakal menyiapkan dua kilang yang mampu memproduksi B40. Dua kilang tersebut diantaranya yakni Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua.

“Kalau dari Pertamina, kilang yang disiapkan yaitu Kilang Plaju dan Kilang Kasim. Saat ini kedua kilang tersebut juga yang memproduksi B35,” kata Fadjar kepada CNBC Indonesia.

Meski demikian, hingga kini Pertamina juga masih menanti terbitnya regulasi yang mengatur mengenai program B40. Adapun, paralel sambil menunggu regulasi tersebut, dua kilang ini sudah disiapkan.

“Biasanya ada waktu transisi sejak regulasi dikeluarkan sampai penjualan,” ujarnya