Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum mulai mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran minyak sawit 40% atau biodiesel 40 (B40). Padahal, program B40 sebelumnya direncanakan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa regulasi B40 yang akan tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ini masih dalam proses penyelesaian.
“B40 Ini kita baru regulasinya, penetapannya yang baru kita sudah tetapkan dan nanti dalam pelaksanaanya masih ada transisi,” kata Yuliot di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yuliot membeberkan bahwa Kepmen tersebut perlu melalui tahapan konsultasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan. Adapun saat disinggung terkait target penyelesaiannya, ia optimistis akan rampung dalam waktu dekat.
“Kan kita harus konsultasi dulu, itu yang kita cek di lapangan kemarin. Ya mudah-mudahan, itu dalam minggu ini kelar,” katanya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku siap menjalankan program mandatori bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) pada tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung pemerintah mengimplementasikan penggunaan energi yang lebih bersih.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan untuk mensukseskan program B40, perusahaan bakal menyiapkan dua kilang yang mampu memproduksi B40. Dua kilang tersebut diantaranya yakni Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua.
“Kalau dari Pertamina, kilang yang disiapkan yaitu Kilang Plaju dan Kilang Kasim. Saat ini kedua kilang tersebut juga yang memproduksi B35,” kata Fadjar kepada CNBC Indonesia.
Meski demikian, hingga kini Pertamina juga masih menanti terbitnya regulasi yang mengatur mengenai program B40. Adapun, paralel sambil menunggu regulasi tersebut, dua kilang ini sudah disiapkan.
“Biasanya ada waktu transisi sejak regulasi dikeluarkan sampai penjualan,” ujarnya