Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal menghitung beberapa pekan lagi alias kurang lebih satu bulan. Diketahui, masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Lantas, berapakah uang pensiun yang akan diterima Jokowi?
Pada Oktober 2023 lalu, pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12 persen. Gaji pensiunan PNS pada 2019-2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, angka tersebut ternyata masih belum seberapa jika dibandingkan dengan uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS, yakni Rp5,04 juta per bulan.
Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Namun, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.