Foto: Head of Natural Resources & Energy Mandiri Sekuritas, Janeman Latul menyampaikan paparan dalam acara Mining Forum 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Satu di antara yang menjadi pemberat IHSG hari ini adalah sektor bahan baku dan utilitas.
Head of Natural Resources & Energy Mandiri Sekuritas Janeman Latul mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan memengarui para pelaku usaha tambang. “Pemain-pemain metal ini tidak pernah mikir daily trading atau pricing naik turun. Pemain ini kalau taruh uang atau investasi lihatnya 15-20 tahun,” katanya dalam CNBC Indonesia Mining Forum, Selasa (18/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona merah pada perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025).
HSG ditutup turun 3,84% ke level 6.223,39. Sebanyak 126 saham naik, 584 saham turun, dan 247 saham tidak bergerak. Nilai transaksi hari ini terbilang tinggi atau Rp 18,89 triliun yang melibatkan 28,07 miliar dalam 1,53 juta transaksi.
Seluruh sektor berada di zona merah pada perdagangan har ini. Terparah, yakni bahan baku yang anjlok 10,4%. Lalu diikuti oleh utilitas turun 10,02% dan properti-6,16%.
IHSG pada perdagangan hari inimerosot seiring dengan saham anjloknyasahamDCIIndonesia (DCII). DCIIturun hingga menyentuh auto reject bawah (ARB) dan menyumbang 38,22 indeks poin terhadap penurunan IHSG.
Lalu saham Prajogo Pangestu juga menjadi kontributor utama penurunan IHSG. Saham TPIAturun 18,42% dan berkontribusi 27,98 indeks poin terhadap IHSG. Begitu pula dengan BRENyang turun 11,79% dan berkontribusi 26,01 indeks poin.
Sementara itu, sejumlah analis membeberkan koreksi dalam IHSG ini terjadi karena derasnya aksi jual yang mencerminkan panic selling dari para investor. Sementara analis lainnya menyebut penyebab pasar saham lesu hingga siang ini adalah isu mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski demikian, analis sepakan penurunan dalam IHSG hari ini masih terikat dan ikut terseret dari penurunan peringkat pasar saham RI oleh Morgan Stanley dan Goldman Sachs beberapa waktu yang lalu. Penurunan peringkat ini mencerminkan kekhawatiran investor global terhadap prospek ekonomi dan valuasi pasar saham Indonesia.
Awal pekan lalu, bank Investasi dan pengelola aset global Goldman Sachs menurunkan peringkat dan rekomendasi atas aset keuangan di Indonesia. Penurunan ini terjadi karena perusahaan yang bermarkas di New York tersebut memperkirakan adanya peningkatan risiko fiskal atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto.
Goldman menurunkan peringkat saham RI dari overweight menjadi market weight. Lebih lanjut, Goldman juga menurunkan rekomendasi atas surat utang yang diterbitkan BUMN tenor 10 sampai 20 tahun menjadi netral. Sebelumnya, surat utang BUMN menjadi salh satu aset yang paling ramai diburu oleh manajer investasi global.
Penurunan peringkat ini memperparah aksi jual asing di bursa saham domestik. Tercatat asing membukukan aksi jual bersih Rp 849 miliar kemarin, Rp 3,12 triliun dalam sepekan, Rp13,7 triliun dalam sebulan, Rp 24 triliun sejak awal tahun, Rp 26,8 triliun dalam tiga bulan dan Rp 57,8 triliun dalam enam bulan terakhir.
Hal tersebut yang membuat pemerintah melakukan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Oktober 2025 dan Maret 2026.
Rini mengatakan 213 instansi tersebut masih melakukan penyesuaian lagi data seperti ijazah dan kompetensi CASN.
“Kemudian nama dan sebagainya, kemudian kompetensi dan sebagainya. Seperti itu ada macam-macam sih alasannya, tidak selalu sama alasannya,” ujar Rini saat ditemui di kantor KemenPANRB, Senin (17/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif menjelaskan dari 213 instansi tersebut menyampaikan beberapa permintaan.
Seperti permintaan perpanjangan seleksi atau penundaan-penundaan lain.
“Kemudian penundaan seleksi ada, penundaan penerbitan NIP ada. Nah, itu mereka minta penundaan karena persyaratan-persyaratan belum terpenuhi,” ujar Zudan.
Selain itu, Zudan pun mengatakan usulan penundaan juga disebabkan oleh ada beberapa kementerian baru. Hal ini menyebabkan diperlukannya beberapa penyesuaian di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Yang kedua, ini kan ada beberapa kementerian yang mekar. Kemudian ada lembaga baru. Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya.Itu yang diajukan pada kami di BKN. Serta mencocokkan unit kerjanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi tahun 2024. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
“Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025,” ujar Prasetyo.
“Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2025,” lanjutnya.
Menurut dia, penyelesaian pengangkatan CASN ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta instansi terkait.
“Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut,” kata Prasetyo.
iPhone 14 ditarik setelah perusahaan mengumumkan peluncuran ponsel murah iPhone 16e pada Rabu (19/2).
The Verge melaporkan tidak ada iPhone 14 dalam bar navigasi di situs resmi Apple. Nama ponsel tersebut juga tidak ada saat dilakukan pencarian.
IPhone 14 dan iPhone 14 Plus juga sebelumnya telah ditarik oleh Apple pada Desember lalu. Penarikan dilakukan dari toko online yang berada di beberapa negara Eropa, termasuk Austria, Finlandia, Denmark, Irlandia, hingga Italia.
Menurut The Verge penghapusan iPhone 14 itu tidak mengejutkan. Sebab harga awal iPhone terbaru sama dengan iPhone 16e, yakni US$599.
Namun iPhone 16e memiliki peningkatan dibandingkan iPhone 14. Misalnya menggunakan chip A18 dengan dukungan Apple Intelligence, port USB-C dan model C1 internal pertama milik Apple.
Sementara itu, nama iPhone 14 dan iPhone 14 Plus masih tersedia di situs iBox. Hanya tersedia iPhone 14 dengan penyimpanan 128 GB dan 256 GB serta iPhone 14 Plus memori 128 GB.
Salah satu varian, yakni 128GB untuk iPhone 14 mengalami penurunan harga. Dari sebelumnya Rp 12,5 juta menjadi kurang dari Rp 10 juta.
Berikut daftar harga jual iPhone 14 yang sampai saat ini masih tersedia di laman resmi iBox, Sabtu (15/3/2025):
iPhone 14 (128GB) : Rp 9.749.000 (sebelumnya Rp 12.499.000)
iPhone 14 (256GB) : Rp Rp 11.999.000 (sebelumnya Rp15.299.000)
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah ingin menciptakan situasi win-win solution dengan para pelaku usaha, di mana kepastian berusaha tetap terjamin. Namun di sisi lain, negara juga tetap memperoleh pendapatan dari sektor minerba.
“Sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi, tetap ada kepastian perusahaannya. Di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) khususnya,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Yuliot lantas mengungkapkan faktor utama yang melatarbelakangi revisi kebijakan ini. Salah satunya yakni fluktuasi harga komoditas batu bara.
Menurut dia, harga batu bara dengan kalori tinggi mengalami penurunan yang signifikan. Sementara itu, biaya produksi di sektor pertambangan justru mengalami peningkatan.
“Itu kan sampai di atas US$ 300 per ton. Tapi, sekarang kan harga batu bara yang kalori di atas 6.000 itu kan terjadi penurunan. Jadi, dengan adanya penurunan itu kan biaya produksi terjadi peningkatan. Sementara di lain pihak itu harga terjadi penurunan,” katanya.
Menurut Yuliot, revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP) utama. Pertama, PP No.26 tahun 2022 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kedua, PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini:
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut daftar royalti sejumlah komoditas tambang:
1. Batu Bara
a. Open pit:
1. Kalori < 4.200 kkal/kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 5% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 6% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 8% dari harga
2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 7% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 8,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 10,5% dari harga
3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 9,5% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 11,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 13,5% dari harga
b. Underground:
1. Kalori < 4.200 kkal/kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 4% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 7% dari harga
2. Kalori > 4.200 -5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 6% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 7,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 9,5% dari harga
3. Kalori > 5.200 Kkal/Kg:
a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton: 8,5% dari harga
b. Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 70 < HBA < US$ 90 per ton: 10,5% dari harga
c. Harga Batu Bara Acuan (HBA) > US$ 90 per ton: 12,5% dari harga.
2. Nikel:
A. Bijih nikel:
Bijih nikel 10% dari harga per ton
Bijih nikel kadar nikel < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai 2% dari harga per ton
B. Produk pemurnian:
Nickel Pig Iron (NPI): 5% dari harga per ton
Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/ Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom Oksida/ Logam Krom/Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat: 2% dari harga per ton
Logam nikel: 1,5% dari harga per ton
C. Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte > US$ 21,000/ton: 1% dari harga per ton.
3. Tembaga:
A. Bijih tembaga:
Tembaga: 5% dari harga per ton
Emas (sebagai ikutan):
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak (sebagai ikutan): 5% dari harga per ounces.
B. Konsentrat tembaga:
Tembaga: 4% dari harga per ton
Emas (sebagai ikutan):
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak (sebagai ikutan): 4% dari harga per ounces.
C. Katoda Tembaga: 2% dari harga per ton.
D. Lumpur anoda:
Emas:
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
Perak: 3,25% dari harga per ounces.
4. Emas Primer (emas sebagai logam utama):
a.Harga emas < 1.300 per ounces: 3,75% dari harga per ounces.
b.Harga emas US$ 1.300 < Harga < US$ 1.400 : 4% dari harga per ounces.
c.Harga emas US$ 1.400 < Harga < US$ 1.500 : 4,25% dari harga per ounces.
d.Harga emas US$ 1.500 < Harga < US$ 1.600 : 4,50% dari harga per ounces.
e.Harga emas US$ 1.600 < Harga < US$ 1.700 : 4,75% dari harga per ounces.
f.Harga emas US$ 1.700 < Harga < US$ 1.800 : 5% dari harga per ounces.
g.Harga emas US$ 1.800 < Harga < US$ 1.900 : 6% dari harga per ounces.
h.Harga emas US$ 1.900 < Harga < US$ 2.000 : 8% dari harga per ounces.
i.Harga emas Harga > US$ 2.000 : 10% dari harga per ounces.
5. Perak Primer (perak sebagai logam utama): 3,25% dari harga per ounces.
6. Timah:
Logam timah: 3% dari harga per ton
Terak timah (Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium): 1% dari harga per ton
Khusus untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, sebagai berikut:
Pasal 16:
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41: (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula: 1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22%(dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
Foto: Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penyaluran dana untuk guru melalui dana alokasi khusus (DAK) non fisik APBN lalu disalurkan ke APBD.
Setelah itu dari masing-masing daerah akan menyalurkan ke Kabupaten Kota untuk SD, SMP, atau setingkat dan disalurkan ke provinsi untuk tingkat SMA.
“Sedang mendesain agar bisa melakukan segera dari APBN akan tetap dicatat DAK non fisik namun akan langsung ke rekening masing-masing guru,” ujar Suahasil dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Suahasil menjelaskan bahwa skema baru ini akan mempercepat penerimaan tunjangan dan akan lebih tepat waktu. Pasalnya dana yang disalurkan tidak perlu melalui APBD.
“Perubahan skema ini akan mempercepat penerimaan tunjangan akan lebih tepat waktu akurat dan terukur tentu untuk data dan yang lainnya dibutuhkan kerjasama dengan Pemda, Kementerian Pendidikan untuk memastikan keakuratan data,” ujarnya.
Saat ini Kementerian Keuangan telah mencatat pagu Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 66,9 triliun dengan target penerima sebesar 1,5 juta guru di 544 daerah.
Rencananya akan disalurkan bertahap. Pada bulan Maret disalurkan Rp 1,25 triliun untuk 103.197 guru di 204 daerah.
Sebagai catatan, tunjangan profesi guru selama ini sudah dibayarkan dan tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi.
“Besarnya adalah satu kali gaji pokok per bulan sebagai penghargaan atas profesionalisme dari guru-guru kita di seluruh Indonesia. Moga-moga nanti pembayarannya lebih cepat dan tepat waktu,” ujarnya.
Foto: Fasilitas Penerima Gas atau On Shore Receiving Facilites (ORF) Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 1 di Tambak Rejo, Semarang, Jawa Tengah, yang dioperasikan PT Pertamina Gas (Pertagas). (Dok. Pertagas)
Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko mengatakan, target volume niaga gas pada tahun 2025 ini meningkat hingga 8% dibandingkan dengan tahun lalu.
“Jadi ada peningkatan di 2025 nanti,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Peningkatan target niaga gas pada tahun ini didorong oleh kenaikan permintaan di berbagai kawasan industri baru di dalam negeri. Diantaranya wilayah Jawa Barat (Jabar), Batang, Kendal hingga Jawa Timur serta pembangkit listrik di Batam dan industri oleochemical di Dumai yang dapat mengkontribusikan pertumbuhan volume sampai dengan maksimum 8%.
Berdasarkan paparannya, realisasi volume niaga gas tahun 2023 lalu sejatinya lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 lalu dan target 2025 ini.
Realisasi volume niaga gas tahun 2023 oleh perusahaan mencapai 923 BBTUD, terhitung turun 8% dibandingkan realisasi tahun 2024 lalu.
Adapun, penurunan realisasi dan target tersebut dinilai lantaran adanya penurunan pasokan gas secara natural. “Realisasi volume Niaga Gas 2024 turun karena natural decline pasokan,” tandasnya.
Sejarah perkembangan peradaban Islam yang panjang mampu mengukir kisah yang menarik untuk diketahui. Terhubungnya perdagangan ke banyak daerah membantu dalam penyebaran Islam. Pada abad-abad pertama Islam masuk dan memiliki pertumbuhan cepat di bawah Kekhalifahan Rasyidin dan Umayyah.
Dalam sejarahnya, setidaknya terdapat tujuh kota yang menjadi ‘saksi bisu’ dari berbagai kisah dan peristiwa bersejarah dalam perkembangan islam. Kota mana saja? simak daftarnya.
Foto: PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan bahwa perusahaan akan segera mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sepanjang 18,85 Km mulai Selasa (11/3/2025). (Dok. Hutama Karya)
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan bahwa perusahaan akan segera mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sepanjang 18,85 Km mulai Selasa, 11 Maret 2025 pukul 07.00 WIB. Pengoperasian ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) tentang penetapan pengoperasian tol tersebut pada 25 Februari 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa jalan tol ini telah melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLO) dari Kementerian PU pada 31 Januari 2025 dengan kategori bintang 5 sehingga dinyatakan layak untuk digunakan oleh masyarakat.
“Walaupun pengoperasian jalan tol ini belum dikenakan tarif, kami tetap mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk tetap melakukan tapping kartu uang elektronik (UE) di gerbang tol, sambil memastikan bahwa kartu UE tersebut dalam kondisi baik,” ungkap Adjib dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut Adjib menambahkan bahwa sebelumnya seksi tol ini telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (21 Desember 2024 – 5 Januari 2025), dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB dimana selama masa fungsional tersebut, telah dilintasi oleh 41.627 kendaraan dengan zero fatality.
Dari sisi pelayanan, Hutama Karya juga telah menyiagakan 66 personel dan 6 (enam) armada yang terdiri dari satu ambulans, satu derek 10 ton, satu derek towing, satu kendaraan rescue, satu kendaraan patroli, dan satu kendaraan PJR.
“Pengoperasian tol ini nantinya akan mengefisiensi waktu perjalanan Binjai ke Pangkalan Brandan dari 1,5 jam menjadi hanya 30 menit yang juga akan memudahkan waktu tempuh pemudik dari Bandara Kualanamu Medan menuju Brandan hingga Langsa, Aceh,” tutup Adjib.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers usai rapat tertutup membahas program 3 juta rumah di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Rabu (19/2/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Ia berjanji akan memberikan penjelasan dalam waktu dekat kepada publik mengenai realisasi APBN.
“Nanti kl kita sudah selesaikan seluruh adjustment kita segera memberikan penjelasan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025)
Sejak beberapa tahun terakhir, Sri Mulyani bersama jajaran mengumumkan realisasi APBN dan kebijakan baru yang ditempuh pemerintah. Ini dapat menjadi gambaran bagi publik, khususnya investor mengenai arah perekonomian ke depan.
Terlambatnya rilis rutinan tersebut bahkan mendapat sorotan dari media asing. Di antaranya Bloomberg melalui artikel berjudul “Delayed Indonesia Budget Report Has Investors Seeking Clues”, yang dipublikasikan pada 5 Maret 2025.
Mengutip Reuters, Kamis (6/3/2025), beberapa perusahaan pelayaran diam-diam memindahkan operasinya dari Hong Kong dan mencabut kapal dari daftar benderanya. Mereka khawatir kapal mereka dapat dibajak oleh otoritas China atau dikenai sanksi AS dalam konflik antara Beijing dan Washington.
“Penekanan Beijing pada peran Hong Kong dalam melayani kepentingan keamanan China dan meningkatnya pengawasan AS terhadap pentingnya armada komersial China dalam kemungkinan bentrokan militer, seperti di Taiwan, menyebabkan keresahan di seluruh industri,” ujar 6 eksekutif perusahaan pelayaran kepada media itu.
Kantor Perwakilan Dagang AS bulan lalu mengusulkan untuk mengenakan biaya pelabuhan AS yang tinggi pada perusahaan pelayaran China dan perusahaan lain yang mengoperasikan kapal buatan Negeri Tirai Bambu. Hal ini dilakukan untuk melawan “dominasi yang ditargetkan” China dalam pembuatan kapal dan logistik maritim.
Pada bulan September, Washington memperingatkan bisnis Amerika tentang meningkatnya risiko beroperasi di Hong Kong. Diketahui, wilayah itu merupakan tempat AS melempar sejumlah sanksi terhadap pejabat yang terlibat dalam tindakan keras keamanan.
Tujuan ‘Kaburnya’ Kapal Hong Kong
Selama lebih dari satu abad, Hong Kong telah menjadi pusat bagi pemilik kapal dan para pialang, pemodal, penjamin emisi, serta pengacara yang mendukung mereka. Data resmi menunjukkan bahwa industri maritim dan pelabuhannya menyumbang 4,2% dari PDB pada tahun 2022.
Kapal komersial harus didaftarkan, atau ditandai, dengan negara atau yurisdiksi tertentu untuk mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan. Menurut VesselsValue, bendera Hong Kong sendiri merupakan bendera kedelapan yang paling banyak dikibarkan oleh kapal-kapal di seluruh dunia.
Meskipun ada banyak kapal yang dioperasikan China yang masuk ke dalam daftar Hong Kong, jumlah kapal laut yang ditandai di kota tersebut turun lebih dari 8% menjadi 2.366 pada bulan Januari dari 2.580 empat tahun sebelumnya, menurut analisis independen oleh VesselsValue. Data pemerintah menunjukkan penurunan yang serupa.
Di antara kapal-kapal yang meninggalkan registrasi Hong Kong, 74 kapal berganti bendera menjadi Singapura dan Kepulauan Marshall pada tahun 2023 dan 2024, terutama kapal pengangkut curah kering yang dirancang untuk mengangkut komoditas seperti batu bara, bijih besi, dan biji-bijian.
“Sekitar 15 kapal tanker dan tujuh kapal kontainer secara terpisah meninggalkan registrasi Hong Kong untuk bendera tersebut,” menurut VesselsValue.
Wawancara Reuters dengan dua lusin orang, termasuk para eksekutif pelayaran, perusahaan asuransi, dan pengacara yang memahami Hong Kong, mengungkapkan kekhawatiran yang berkembang bahwa operasi maritim komersial dapat dijerat oleh kekuatan di luar kendali mereka dalam bentrokan militer AS-China.
Banyak yang menunjuk pada fokus China yang semakin intensif pada tujuan keamanan nasional; ketegangan perdagangan; dan kekuasaan luas pemimpin Hong Kong, yang bertanggung jawab kepada Beijing, untuk menguasai pelayaran dalam keadaan darurat.
“Kami tidak ingin berada dalam posisi di mana China datang mengetuk, menginginkan kapal kami, dan AS menargetkan kami di sisi lain,” kata seorang eksekutif, yang seperti yang lainnya diberi anonimitas untuk membahas isu sensitif.
Para pengacara dan eksekutif mengatakan kapal dapat diberi bendera baru karena berbagai alasan melalui penjualan, penyewaan, atau penempatan ulang ke rute yang berbeda.
Basil Karatzas, konsultan yang berbasis di AS di Karatzas Marine Advisors & Co, mengatakan Singapura telah menjadi tempat tinggal yang lebih disukai bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak China. Hal ini karena Singapura menawarkan banyak efisiensi, termasuk sistem hukumnya, tetapi risikonya lebih rendah daripada Hong Kong.
Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura mengatakan keputusan tentang tempat tinggal dan pemberian bendera baru didasarkan pada pertimbangan komersial. Otoritas tersebut tidak mengamati adanya “perubahan signifikan” dalam jumlah perusahaan pelayaran yang berbasis di Hong Kong yang merelokasi operasi atau mengganti bendera kapal ke Singapura.;