Hak jawab PT Tjitajam atas berita rencana pembangunan stadion di Depok

Hak jawab PT Tjitajam atas berita rencana pembangunan stadion di Depok

PT Tjitajam menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ANTARA yang berjudul Kementerian PU godok pembangunan stadion berstandar FIFA di Depok.

Berikut hak jawab PT Tjitajam yang dikirimkan kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa:

Polemik rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kota Depok berbuntut panjang, ihwal lahan seluas 53,8 hektare yang terletak di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok itu nyatanya merupakan aset milik PT Tjitajam.

Dalam hal ini PT Tjitajam mempertanyakan apa yang menjadi dasar Pemkot Depok membangun stadion tersebut? Sementara, hak atas kepemilikan lahan tersebut sudah jelas milik klien kami yaitu PT Tjitajam, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya yang sudah terbit sejak 25 Agustus 1999.

Bidang tanah tersebut sampai dengan ini statusnya telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 1999, yang pelaksanaan sitanya itu melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Karena gejolak usaha pembajakan saham PT Tjitajam di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) oleh oknum mafia tanah, berikut aset-aset tanahnya terus berlanjut, maka tahun 2018 Klien mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai penggugat intervensi.

Kemudian pada gugatan tersebut selain mengabulkan gugatan klien kami sebagai sebagai PT Tjitajam yang sah dan membatalkan seluruh Akta-akta dan Pengesahan AHU PT Tjitajam versi Cipto Sulistio. Ade Prasetyo dkk, hakim yang mengadili perkara juga menganggap perlu untuk meletakkan lagi sita jaminan, terhadap seluruh aset PT Tjitajam termasuk SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya yang rencananya ingin dibangun stadion bertaraf internasional.

Nah, oleh karena 10 putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memenangkan klien kami, baik di Pengadilan Negeri atau perdata biasa sampai PK (Peninjauan Kembali), termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga sampai PK, putusan pidana karena klien kami pada tahun 2022 sempat dikriminalisasi oleh oknum penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dalam perebutan lahan, saham dan aset-aset tanah PT Tjitajam.

Tuduhan atas perbuatan pidana terhadap klien sampai ke tahap persidangan dan Putusannya pun juga sampai ke Mahkamah Agung (MA) di mana amar putusannya itu ‘bebas’ atau Vrijspraak. Putusan-putusan tersebut sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Jakarta maupun di Jawa Barat.

Maka, menurutnya, semua pihak yang ikut dalam perkara ini termasuk Pemkot Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang merupakan pihak dalam perkara dimaksud baik sebagai Tergugat/Turut Tergugat, dan lembaga pemerintahan lainnya itu harusnya tunduk, terhadap 10 putusan yang telah ditetapkan inkrah dalam pokok perkara tersebut.

slot online server thailand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*